KOMPAS.com - Untuk mengatasi mata sakit, dokter biasanya merekomendasikan penggunaan obat tetes mata.
Selain itu, obat tetes mata juga bisa menjadi penolong terbaik untuk mengatasi mata kering.
Namun, penggunaan obat tetes menjadi polemik ketika dilakukan ketika puasa. Pasalnya, akan muncul rasa pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata tersebut.
Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Lantas, bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata ketika puasa?
Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, ada perbedanan pendapat terkait penggunaan obat tetes mata ketika puasa.
Menurut mazhab Syafii dan Hanafi, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Hukum ini juga berlaku ketika menggunakan obat tetes mata diikuti dengan kemunculan rasa pahit di tenggorokan. Pasalnya, rasa pahit di tenggorokan bukan berarti obat tersebut sampai pada tenggorokan.
Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?
Kedua mazhab tersebut juga berpendapat, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka.
Syekh Ali Jum'ah pun mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hanafi ini.
Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam tenggorokan.
Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.