Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang 50 Dibuka, Ini Golongan yang Tidak Bisa Daftar Prakerja

Kompas.com - 25/03/2023, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Prakerja gelombang 50 resmi dibuka pada Jumat (24/3/2023).

Kabar itu diinformasikan pihak Prakerja melalui unggahan di akun Instagram resminya, @prakerja.go.id.

Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan kabar tersebut.

"Ya benar, gelombang 50 sudah dibuka per kemarin siang jam 12.00 WIB," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftar di situs resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id.

Namun perlu diketahui, ada tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Golongan tidak bisa daftar Prakerja

Berikut 7 golongan yang tidak bisa mengikuti program kartu prakerja, dikutip dari laman www.prakerja.go.id:

  1. Pejabat negara.
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Kepala desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Besaran Insentifnya

Peserta Kartu Prakerja dapat insentif

Nantinya, peserta sah Kartu Prakerja akan menerima insentif yang terdiri dari dua jenis.

Kedua jenis insentif itu terdiri dari biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi.

Insentif biaya mencari kerja diberikan satu kali sebesar Rp 600.000.

Sementara itu, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan dua kali.

1. Insentif biaya mencari kerja

Jika calon peserta lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, yang bersangkutan akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

  • Menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
  • Memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Prakerja.
  • Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id.
  • Nomor rekening bank atau e-money yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

2. Insentif pengisian survei evaluasi

Adapun instentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun di situs www.prakerja.go.id.

Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui evaluasi efektivitas program Kartu Prakerja.

Baca juga: Muncul Keterangan Terdaftar di Kemendikbud padahal Sudah Lulus Saat Daftar Prakerja, Apa yang Harus Dilakukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com