KOMPAS.com - Kartu Prakerja gelombang 50 resmi dibuka pada Jumat (24/3/2023).
Kabar itu diinformasikan pihak Prakerja melalui unggahan di akun Instagram resminya, @prakerja.go.id.
Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan kabar tersebut.
"Ya benar, gelombang 50 sudah dibuka per kemarin siang jam 12.00 WIB," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftar di situs resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id.
Namun perlu diketahui, ada tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Berikut 7 golongan yang tidak bisa mengikuti program kartu prakerja, dikutip dari laman www.prakerja.go.id:
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Besaran Insentifnya
Nantinya, peserta sah Kartu Prakerja akan menerima insentif yang terdiri dari dua jenis.
Kedua jenis insentif itu terdiri dari biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi.
Insentif biaya mencari kerja diberikan satu kali sebesar Rp 600.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.