KOMPAS.com - Tata cara shalat di kendaraan pada saat bepergian penting untuk diketahui bagi setiap muslim.
Sebab shalat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam waktu bepergian.
Saat bepergian jarak jauh menggunakan kendaraan seperti bus, kereta, dan pesawat tetap diwajibkan menjalankan ibadah shalat ketika telah masuk waktu shalat.
Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, seseorang yang tengah berada dalam perjalanan bisa menggunakan sejumlah kelonggaran.
Di antaranya yakni melaksanakan salat di dalam kendaraan dengan cara duduk menyesuaikan kondisi penumpang.
"Salat dalam perjalanan itu boleh dilakukan di kendaraan misal di kereta dan pesawat, tentunya sambil duduk," kata Syamsul dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Sementara terkait dengan arah kiblat, menurutnya penumpang yang hendak salat sambil duduk di kereta, takperlu bingung untuk menentukan arah kiblat berada. Sebab dalam kondisi darurat bisa cukup dengan niat.
Sementara itu, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, shalat dalam perjalanan boleh dilakukan, jika diperkirakan saat sampai di tempat tujuan waktu shalat telah lewat.
"Bisa menghadap ke manapun, asal syarat dan rukun shalat terpenuhi," tuturnya.
Dikutip dari Buku "Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat", shalat bisa dilakukan dalam keadaan duduk dengan arah kiblat menyesuaikan arah kendaraan sesuai dengan hadis berikut:
"Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraan salat sunah dan berisyarat dengan isyarat kepala dengan menghadap ke mana saja arah kendaraan menghadap," (HR Bukhari).
Selengkapnya berikut ini cara salat dalam kendaraan dikutip dari buku tersebut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.