Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 18:30 WIB

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamannya.

Prosedur pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah dan praktis di antaranya melalui aplikasi ponsel.

Ada sejumlah alasan mengenai seseorang memilih untuk pindah faskes, seperti karena pindah domisili, maupun karena faktor pemilihan faskes dari klinik, puskesmas, maupun praktik dokter umum. 

BPJS kesehatan memberikan ruang bagi peserta untuk melakukan pindah lokasi pilihan faskes pertama mereka.

Lantas bagaimana cara untuk pindah faskes BPJS Kesehatan dan apa saja syaratnya?

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (26/2/2022), terdapat sejumlah syarat untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yakni:

  • Terdaftar minimal selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
  • Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif

Jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Tidak ada batasan mengenai berapa kali peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah faskes.

Baca juga: 6 Call Center BPJS Kesehatan Lengkap dan Terbaru 2023

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Untuk melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com