KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi melakukan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile sejak Rabu (1/3/2023) lalu.
Lantas dengan adanya perubahan aplikasi Satu Sehat, bagaimana syarat terbaru naik kereta dan pesawat?
"Aplikasi berubah tapi syarat perjalanan merujuk ke SE Satgas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dihubungi Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Berikut ini selengkapnya syarat perjalanan baik menggunakan moda transportasi pesawat maupun kereta api:
Mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat, Manager Humas Bandara Sam Ratulangi, Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini aturannya masih sama.
Aturan naik pesawat terbaru merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Terkait dengan penerbangan belum ada perubahan masih sama," kata Yanti dikonfirmasi Kompas.com (21/3/2023).
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Namun penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Selengkapnya, berikut ini sejumlah syarat naik pesawat sebagaimana dikutip dari laman Dephub:
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.