KOMPAS.com - Menggosok gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Pasalnya, mulut merupakan area lembap yang rentan menjadi sarang kuman atau bakteri.
Seseorang biasanya menggosok gigi pada pagi hari sebelum memulai aktivitas.
Akan tetapi, kondisi ini akan berbeda ketika sedang menjalani ibadah puasa.
Pasalnya, menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.
Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?
Lantas, bagaimana hukum menggosok gigi ketika puasa Ramadhan?
Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh.
Syaratnya, baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.
"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.
Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Baca juga: Kapan Awal Ramadhan di Arab Saudi dan Negara-negara Timur?
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yakni
Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.