Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Sampai 27 Turunan Tidak Akan Bisa Beli Pelek Rubicon, Berapa Gaji Hakim?

Kompas.com - 22/03/2023, 14:15 WIB

KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung menyinggung kebutuhan dasar termasuk gaji hakim yang dianggap kecil.

Diberitakan Kompas.id, Senin (20/3/2023), Rocky berpendapat, kebutuhan dasar yang tak terpenuhi ini menjadi salah satu faktor hilangnya integritas hakim.

"Gaji hakim di daerah Rp 7 juta-Rp 10 juta. Bahkan, sampai 27 turunan mereka tidak mampu sekadar membeli velg mobil Rubicon," ujarnya saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin.

Bahkan, menurut Rocky, para hakim harus menggunakan mobil pengacara untuk pergi ke pengadilan karena negara tidak menyediakan mobil.

Jika melihat secara rasional, lanjutnya, negara perlu memastikan kebutuhan dasar para hakim, khususnya di daerah agar terpenuhi.

Disebut tak akan bisa membeli pelek Rubicon, lantas, berapa gaji hakim terutama di daerah?

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh


Gaji pokok hakim

Besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Merujuk PP tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim ini serupa dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim di lingkup peradilan militer.

Berikut rincian gaji pokok yang diterima hakim:

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com