KOMPAS.com - Umat Hindu akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada Rabu (22/3/2023).
Sesuai namanya, daerah dengan mayoritas masyarakat Hindu seperti Bali akan melakukan Nyepi selama 24 jam, mulai 06.00 Wita hingga esok hari di jam yang sama.
Dengan demikian, masyarakat akan berdiam diri di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar.
Di sisi lain, umat Islam kemungkinan besar akan melaksanakan shalat tarawih perdana pada Rabu malam, tepat saat Bali masih dalam suasana Nyepi.
Hal tersebut merujuk pada penetapan Muhammadiyah dan prediksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis (23/3/2023).
Lantas, bisakah Muslim di Bali melaksanakan shalat tarawih di tengah-tengah Nyepi?
Baca juga: Mengapa Saat Hari Raya Nyepi Tidak Boleh Keluar Rumah?
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak menjelaskan, pelaksanaan hari keagamaan Hindu bersamaan dengan agama lain seperti Ramadhan bukanlah hal baru.
Dia mengungkapkan, kondisi tersebut sudah pernah terjadi dan berlangsung dengan lancar dan tertib. Sebab, masyarakat menggunakan landasan nilai toleransi agama.
"Pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan sebelumnya, tidak ada perubahan krusial," ujarnya, seperti dikutip Antara (15/3/2023).
"Melihat pelaksanaan sebelumnya yang lancar, sehingga pedoman itu yang jadi rujukan," lanjut Kenak.
Menurut Kenak, pihaknya bersama majelis lintasagama telah menyerahkan usulan pelaksanaan Nyepi bersamaan shalat tarawih kepada Polda Bali.
Usulan itu kemudian menjadi dasar kesepakatan bersama untuk pelaksanaan Nyepi dan tarawih pertama pada Rabu mendatang.
Berdasarkan penuturan Kenak, beberapa ketentuan pelaksanaan shalat tarawih selama hari raya Nyepi, antara lain:
Bukan hanya itu, dilansir dari Kompas TV (20/3/2023), pelaksanaan tarawih di masjid maupun mushala wajib didahului koordinasi dengan prajuru desa adat atau aparat desa/kelurahan.
Bagi Muslim yang akan menjalankan ibadah tarawih berjemaah di luar rumah, juga diimbau untuk tidak datang bergerombol atau rombongan.
Baca juga: Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2023?
Selain ketentuan pelaksanaan tarawih pertama, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Polda Bali, dan jajaran lainnya turut menyerukan beberapa hal.
Pertama, bagi penyedia jasa transportasi baik darat, laut, dan udara, tidak diperkenankan beroperasi selama hari raya Nyepi, mulai Rabu pukul 06.00 Wita hingga Kamis pukul 06.00 Wita.
Kedua, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran selama hari raya Nyepi.
Ketiga, provider atau penyedia jasa seluler dan IPTV, diminta untuk mematikan data seluler atau internet selama Nyepi.
Keempat, khusus masyarakat, tidak diperkenankan untuk menyalakan petasan, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan, dan sejenisnya yang bersifat mengganggu kesucian hari raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.
Adapun dalam rangka menyambut Hari Raya ini, prajuru desa adat, pecalang, linmas, dan aparat desa/kelurahan akan bertanggung jawab mengamankan di wilayah masing-masing.
Keamanan tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama aparat keamanan terkait.
Baca juga: Puasa Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah, serta Prediksi BRIN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.