Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Kompas.com - 21/03/2023, 16:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

KTP adalah kartu identitas yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pelayanan publik.

Sebagai contoh, KTP diperlukan saat membuka rekening di bank, mendaftar perguruan tinggi, mengurus Surat Izin Mengemudi, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, serta syarat dan dokumen apa yang diperlukan?

Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya

Syarat dokumen yang diperlukan

Apabila KTP hilang, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP di kantor polisi terlebih dahulu sebelum mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurarahan untuk mengurus KTP yang hilang.

Selengkapnya, syarat dokumen yang diperlukan ketika mengurus KTP yang hilang, sebagaimana dikutip dari laman Dispenduk Mojokerto yakni:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan KTP-El dari kantor polisi.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah KTP rusak, maka yang perlu dibawa untuk mengurusnya yakni:

  • KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

Cara mengurus KTP elektronik yang hilang

1. Secara offline

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, maka tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Adapun masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya.

2. Secara online

Dikutip dari Kompas.com (3/2/2023), mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara online, tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.

Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online, yakni:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • setempat; Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan;
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP;
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Lama proses pengurusan dan biaya

Mengurus KTP elektronik yang hilang atau rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja.

Pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap supaya KTP elektronik yang hilang atau rusak bisa segera diganti.

Untuk mengurus KTP elektronik yang hilang terdapat sejumlah tahap yang dilalui yakni:

  • Membuat laporan kehilangan di kantor polisi
  • Mengajukan permintaan cetak ulang
  • KTP elektronik pengganti yang hilang jadi

Adapun dari seluruh tahapan tersebut, masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Baca juga: Selain Pakai KTP, Beli Gas 3 Kg Harus Terdaftar di Database Pangkalan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com