Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Dinonaktifkan gara-gara Istri Pamer Harta, Berapa Gajinya?

Kompas.com - 20/03/2023, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal itu dilakukan Kemensetneg setelah tindakan seorang wanita diduga istri Esha yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial mendapat sorotan publik.

Dilansir dari Kompas.com Minggu (19/3/2023), seorang wanita diduga istri Esha beberapa kali mengunggah foto ketika berpose dengan beberapa mobil, salah satunya sedan Mecedes Benz. 

Foto lain yang diunggah memperlihatkan ketika ia mendapat hadiah sekotak emas dari suaminya.

Akun media sosial Twitter @PortalSocmed juga memposting rumah mewah yang diduga milik Esha.

Tindakan wanita diduga istri Esha Rahmansah yang memamerkan harta itu pun menimbulkan pertanyaan soal gaji Esha sebagai pegawai di Kemensetneg.

Lantas, berapa gaji Esha Rahmansah?

Baca juga: Saat Warganet Ungkap Dugaan Istri Pegawai Kemensetneg yang Hobi Pamer Kekayaan...

Gaji Esha Rahmansah

Diberitakan Kompas.com Minggu (19/3/2023), Esha Rahmansah merupakan seorang PNS golongan IV/a yang mendapatkan gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.

Besaran gaji itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Tunjangan pegawai Kemenstneg

Selain mendapatkan gaji, PNS Kemensetneg juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+