Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 18/03/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023 sudah mulai bisa dipesan sejak 26 Februari 2023 lalu.

Pemesanan tiket kereta untuk mudik bisa dilakukan secara online salah satunya menggunakan aplikasi KAI Access.

Sebelum membeli tiket mudik Lebaran menggunakan kereta api, simak apa saja syarat naik kereta api terbaru 2023 untuk Lebaran 2023?

Syarat naik kereta 2023

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh masih sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Disebutkan, syarat naik kereta jarak jauh bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib untuk vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dihubungi Kompas.com (17/3/2023).

Ia menambahkan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Syarat naik kereta Lebaran

Untuk naik kereta Lebaran, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat serta memakai masker saat perjalanan kereta maupun saat berada di stasiun.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Wanita Terobos Palang Pintu Nyaris Tertabrak Kereta di Cikampek

Secara lengkap, Joni menjelaskan syarat naik kereta Lebaran untuk kereta jarak jauh yakni sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com