KOMPAS.com - Media sosial Twitter dihebohkan oleh video lawas yang memperlihatkan seorang anggota polisi mendorong-dorong warga.
Video itu diunggah akun Twitter @Heraloebss pada Senin (13/3/2023).
"Undang-undang Nomor Berapa ? Tahun berapa? dan pasal berapa? yang melarang setiap warga negara pakai topi kebelakang?" tulis keterangan dalam twitnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, peristiwa itu terjadi di lingkungan Polres Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2019.
Kompas.com juga telah memberitakan kejadian itu pada 29 November 2019.
Baca juga: Viral Anggota Polisi Dorong Warga karena Pakai Topi Terbalik, Ini Kronologinya
Undang-undang Nomor Berapa ? Tahun berapa? dan pasal berapa? yang melarang setiap warga negara pakai topi kebelakang ?@DivHumas_Polri @ListyoSigitP pic.twitter.com/zZZu23vePY
— Miss Tweet (@Heraloebss) March 12, 2023
Saat itu, Kasubbag Humas Polres Konawe yang dijabat oleh Iptu Alboin Lubis membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Polres Konawe.
Menurut dia, kejadian itu terjadi pada Kamis, 21 November 2019.
"Jadi saat itu terdapat dua orang yang masuk ke Polres Konawe untuk bertemu Kasat Intel. Namun, saya tidak tahu apa yang dibahas," ujar Alboin saat dihubungi Kompas.com.
Ia mengatakan, pria tersebut dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sering mendatangi Polres Konawe.
Dijelaskan bahwa secara aturan, setiap pengunjung di Polres Konawe harus meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) asli di pos penjagaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.