KOMPAS.com - Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online, sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Dengan demikian, tahun ini, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi akan berakhir pada Jumat (31/3/2023).
Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, e-Filling bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tetapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
Berikut tata cara melaporkan SPT Tahunan via e-Form:
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan
Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.