KOMPAS.com - Unggahan yang menanyakan apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ramai di media sosial, Twitter.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Selasa (7/3/2023).
Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang mengatakan bahwa dirinya stres dan ingin menginap di RSJ dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
"Guys aku capek, kalau ada info nya boleh banget sharing di reply!," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (9/3/2023) siang, unggahan itu sudah dilihat lebih dari 470.000 dan mendapatkan lebih dari 350 komentar dari warganet.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya
Baca juga: Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk rawat inap di RSJ?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan tersebut imbuhnya harus disesuaikan dengan indikasi medis dan advis atau instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
Apabila sejumlah hal tersebut sudah dipenuhi, pasien yang bersangkutan tentunya dapat dirawat inap di RSJ.
"Kalau stres dan depresi itu kan ada klasifikasinya, itu nanti yang tahu adalah dokter spesialis jiwa. Jadi dokter yang menentukan apakah orang tersebut akan di-advis untuk rawat inap atau tidaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan sudah memastikan apakah yang bersangkutan aktif dalam kepesertaan untuk dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan program JKN komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ghufron mengungkapkan, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujarnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tinggal Serumah dengan ODGJ, Apa yang Harus Dilakukan?
Selain itu, peserta penyandang disabilitas jiwa imbuhnya, bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya lagi.
Baca juga: Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.