Hal tersebut kemudian diikuti dengan pembentukan PPKI di berbagai daerah.
Partai tunggal ini juga sejalan dengan gagasan Soekarno ketika Indonesia belum merdeka yang menganggap perlunya partai pelopor.
Sayangnya, gagasan ini bertentangan dengan pandangan Sjahrir yang beranggapan bahwa konsep kepartaian monolitik lebih sesuai.
Bagi Sjahrir, kepartaian yang monolitik ini bisa menjadi alat untuk mengontrol dan mendisiplinkan perbedaan pendapat.
Pada 3 November 1945, pemerintah kemudian mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa pemerintah memilih berdirinya partai-partai politik dan akan segera menggelar pemilihan umum.
Usai adanya maklumat tersebut, lahir sekitar 40 partai politik. Berbagai partai politik yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka, bangkit kembali.
Pada saat itu, lahir juga Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Kristen Nasional (PKN), Partai Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI), dan lain-lain.
Meski pada awal kemerdekaan belum bisa digelar pemilihan umum hingga 1966, tetapi kehadiran partai politik mewarnai dinamika nasional.
Bahkan, mereka memiliki pengaruh besar, baik dalam parlemen maupun pemerintahan.
Referensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Sejumlah Dualisme https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.