Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Besaran Insentifnya

Kompas.com - 07/03/2023, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 resmi dibuka pada Senin (6/3/2023).

Pembukaan gelombang kedua Prakerja pada 2023 tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

"Seleksi GELOMBANG 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!. Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang dan enggak perlu bantuan siapapun untuk daftarnya Sob!," tulis dalam akun Prakerja.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana juga membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 tersebut.

"Iya betul, sudah dibuka per siang (Senin) tadi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023) petang.

William mengatakan, calon peserta bisa langsung mengunjungi dashboard Prakerja dan klik "Gabung Gelombang."

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 49, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Dilansir dari laman resmi prakerja, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: 7 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Pekerjanya, Mana Saja?

 Baca juga: Apakah Penerima Program Kartu Prakerja Tahun Sebelumnya Bisa Ikut Kembali Tahun Ini?

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, berikut tata cara pendaftarannya:

  • Buka website resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
  • Jika belum memiliki akun, daftar akun Prakerja terlebih dahulu.
  • Masukkan email dan password akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir, lalu klik "Lanjut".
  • Lengkapi data diri Anda. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  • Masukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda bisa menghubungi Dukcapil atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
  • Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari ponsel. 
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP dapat berjalan lancar. Sesuaikan foto yang diambil dengan memperhatikan panduan.
  • Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik "Gunakan Foto"
  • Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto KTP yang Anda unggah.
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. 
  • Klik "Scan Wajah", lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
  • Kedipkan mata untuk melakukan verifikasi wajah.
  • Selanjutnya, Anda harus menjawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
  • Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan, meliputi status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang Anda minati.
  • Lakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda. Lalu klik "Kirim OTP".
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Lanjut".
  • Berikutnya, Anda wajib mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB). Lalu klik "Lanjut".
  • Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang.
  • Jika sudah sesuai, klik "Gabung".
  • Selantunya akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran telah selesai
  • Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 49, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat dan ketentuan pendaftar Kartu Prakerja

Muncul notifikasi masih terdaftar di KemendikbudTwitter Muncul notifikasi masih terdaftar di Kemendikbud

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, program Kartu Prakerja ini dikhususkan bagi pencari kerja dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Adapun syaratnya seperti berikut ini:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, program Kartu Prakerja tersebut tidak dapat diberikan kepada:

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Aparatur Sipil Negara.
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id

Jumlah biaya pelatihan dan insentif yang akan didapatkan

Besaran biaya pelatihan dan insentif yang akan diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 49 ini sebesar Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

  1. Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
  2. Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
  3. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Kapan insentif diberikan?

Bagi peserta yang lolos program Karu Prakerja, maka akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

  • Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
  • Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.
  • Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id.
  • Nomor rekening bank atau e-money yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Sedangkan insentif pengisian survei evaluasi akan bisa diterima setelah:

  • Penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun di situs www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com