KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Februari 2023.
Daftar tersebut dirilis agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diterima sebelum mereka mengajukan pinjaman.
Untuk daftar pinjol legal, OJK masih berpatokan pada daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 20 Januari 2023.
Daftar tersebut memuat 102 pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK, beserta surat tanda terdaftar dan jenis usahanya.
Sedangkan untuk daftar pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah OJK menemukan 85 pinjol ilegal per Februari 2023.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan, pihaknya telah menutup 4.567 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Februari 2023.
"Maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati," kata Tongam dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Lantas, pinjol mana saja yang telah mengantongi izin dari OJK?
Baca juga: Syarat Kian Ketat, Pengajuan KPR Banyak Ditolak Karena Pinjol
Sepanjang 2023, OJK telah merilis daftar pinjol legal sebanyak dua kali, yakni pada 5 Januari 2023 dan 20 Januari 2023. Berikut daftar pinjol legal per Februari 2023: