Sidang kasus pembunuhan Ade Sara digelar pertama kali pada 16 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis kepada kedua tersangka. Salah satunya, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.
Dakwaan itu disanggah tim kuasa hukum tersangka yang mengajukan dakwaan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Mereka juga memperjuangkan agar kliennya bisa terbebas dari hukuman seumur hidup lewat upaya eksepsi dan pledoi.
Dilansir dari Kompas.com, selama persidangan, kedua tersangka juga berusaha memberikan pernyataan yang meringankan diri sendiri.
Assyifa menyalahkan Hafitd sebagai orang yang menyuruhnya menganiaya Sara. Ia mengaku sudah meminta pulang sesaat sebelum kejadian itu berlangsung. Namun, Hafitd bersikeras melanjutkan penculikan itu. Assyifa juga beralasan dia memukul korban atas perintah pacarnya.
Meski begitu, majelis hakim tidak memberikan vonis yang ringan. Pada Selasa (9/12/2014), hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi pasangan pembunuhan Ade Sara ini.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mendengar putusan itu, kedua pelaku menangis di pelukan ibu masing-masing. Assyifa bahkan pingsan. Walaupun begitu, keduanya tidak mengajukan banding.
Jaksa penuntut umum yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Hasilnya, PT memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.
Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku. MA mengabulkan permintaan itu dan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup pada 9 Juli 2015.
Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.
Baca juga: 5 Kasus Pembunuhan Dunia yang Belum Terpecahkan
(Sumber: Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak, Jessi Carina, Rindi Nuris Velarosdela, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.