Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tahun Lalu Ade Sara Ditemukan Tewas di Ruas Tol JORR, Dibunuh Mantan Pacar

Kompas.com - 05/03/2023, 08:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Divonis seumur hidup

Sidang kasus pembunuhan Ade Sara digelar pertama kali pada 16 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis kepada kedua tersangka. Salah satunya, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Dakwaan itu disanggah tim kuasa hukum tersangka yang mengajukan dakwaan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Mereka juga memperjuangkan agar kliennya bisa terbebas dari hukuman seumur hidup lewat upaya eksepsi dan pledoi.

Dilansir dari Kompas.com, selama persidangan, kedua tersangka juga berusaha memberikan pernyataan yang meringankan diri sendiri.

Assyifa menyalahkan Hafitd sebagai orang yang menyuruhnya menganiaya Sara. Ia mengaku sudah meminta pulang sesaat sebelum kejadian itu berlangsung. Namun, Hafitd bersikeras melanjutkan penculikan itu. Assyifa juga beralasan dia memukul korban atas perintah pacarnya.

Meski begitu, majelis hakim tidak memberikan vonis yang ringan. Pada Selasa (9/12/2014), hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi pasangan pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mendengar putusan itu, kedua pelaku menangis di pelukan ibu masing-masing. Assyifa bahkan pingsan. Walaupun begitu, keduanya tidak mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Hasilnya, PT memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.

Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku. MA mengabulkan permintaan itu dan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup pada 9 Juli 2015.

Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.

Baca juga: 5 Kasus Pembunuhan Dunia yang Belum Terpecahkan

(Sumber: Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak, Jessi Carina, Rindi Nuris Velarosdela, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com