Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor, Kapolres Jaksel: Jangan Menyebarkan Video Kekerasan

Kompas.com - 24/02/2023, 20:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary mengimbau agar masyarakat tak menyebarkan video kekerasan terhadap anak.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ade saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023), terkait  kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak MDS terhadap D yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Sebagaimana diketahui, belakangan publik tengah membicarakan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap D.

Kasus tersebut viral disertai video dan gambar penganiayaan yang beredar luas di masyakarat

"Agar kita semua tidak membantu menyebarkan video foto atau gambar yang antara lain berisi konten kekerasan pada anak. Ini mohon dengan hormat kerjasamanya," kata Ade dalam konferensi pers.

Lebih lanjut pihaknya berjanji akan mengusut kasus tersebut secara tuntas dan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dalam melakukan penyelesaian masalah untuk tak melakukannya dengan emosi.

Ia mengingatkan mengenai pentingnya bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.

Dalam kesempatan tersebut, Ade menjelaskan adanya tersangka baru yang ditetapkan kepolisian yakni S (19).

S semula adalah saksi, yang kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Terkena Diffuse Axonal Injury, Apa Itu?

Kronologi penganiayaan

Ade menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut bermula saat awal Januari 2023 di mana MDS mendapatkan informasi dari temannya yakni APA yang menyatakan saksi AG (15) sempat mendapat perlakuan yang tidak baik dari korban D sekitar 17 Januari 2023.

Selanjutnya, MDS kemudian mengonfirmasi hal tersebut pada saksi AG. Setelah itu. MDS menghubungi S dan bertanya mengenai apa yang harus dilakukan.

"Gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den," ujar Ade menirukan S.

Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023, MDS, S dan saksi AG bergerak dengan mobil MDS mendekati arah di mana korban berada.

Sesampainya mobil di rumah teman D, S kemudian bertanya pada MDS mengenai apa yang harus ia lakukan nanti.

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy: Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya dan Sanggahan SMA Taruna Nusantara

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com