KOMPAS.com - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un melarang warganya memberi nama anak mereka sama dengan nama putrinya yakni Kim Ju Ae.
Larangan tersebut diberlakukan tak hanya untuk bayi yang baru lahir, namun juga berlaku untuk warga yang telah lebih dulu memiliki nama tersebut.
Dikutip dari laman Insider, Otoritas Korea Utara memaksa para gadis dan wanita yang dipanggil "Ju Ae" untuk mengganti namanya.
Baca juga: Korea Utara Luncurkan Prangko Bergambar Putri Kim Jong Un
Seorang warga di Pyongan Utara menyebut, pemerintah daerah telah mengeluarkan perintah agar para wanita dengan nama tersebut mengubah akta kelahiran mereka.
"Kemarin, Kementerian Keamanan di Kota Jeongju memanggil wanita yang terdaftar di departemen pendaftaran penduduk dengan nama 'Ju Ae' ke Kementerian Keamanan untuk mengubah nama mereka," kata warga tersebut.
Sumber tersebut mengatakan seorang gadis berusia 12 tahun di dekat tempat tinggalnya bernama Ju Ae yang berusia 12 tahun diminta agar orang tuanya melaporkan ke Kementerian Keamanan untuk mengubah akta kelahirannya.
Dikutip dari SCMP, Departemen Keamanan Pyongsong Provinsi Pyongan Selatan memerintahkan pemimpin daerah mengganti nama orang-orang bernama Ju-ae dalam waktu seminggu.
Pelarangan penggunaan nama pemimpin untuk rakyat biasa di Korea Utara merupakan upaya agar masyarakat menghormati pemimpinnya.
Apa yang dilakukan Korea Utara ini sudah berlangsung sejak lama yakni sejak rezim Kim Il-sung yang merupakan kakek Kim Jong Un berkuasa.
Larangan serupa juga berlaku untuk mereka yang memiliki nama yang sama dengan Kim Jong Un.
Korea Utara juga memaksa agar orang-orang bernama Jong-un dan Sol-ju, istri Kim Jong Un, untuk mengganti nama mereka.
Baca juga: Kim Jong Un Ajak Putrinya Nonton Parade Militer, Sinyal Jadi Penerus Pemimpin Korut?