Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UII Kirim Surat ke Interpol Ajukan Yellow Notice untuk Cari Dosennya yang Hilang, Apa Itu?

Kompas.com - 19/02/2023, 13:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tengah berupaya menemukan salah satu dosen, Ahmad Munasir Rafie Pratama, yang keberadaannya tak diketahui usai menghadiri acara mobilitas global di University of South-Eastern Norway (USN) Norwegia.

Salah satu langkah yang dilakukan UII yakni mengajukan permohonan perlindungan kepada interpol agar menerbitkan Yellow Notice.

"Mengirimkan surat kepada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan Yellow Notice untuk pencarian orang hilang," ujar Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Lantas apa itu sebenarnya Yellow Notice?

Baca juga: KJRI Istanbul Minta Bantuan Polisi Cari Dosen UII yang Hilang


Pengertian Yellow Notice

Dikutip dari laman Interpol, Yellow Notice merupakan pemberitahuan adanya orang hilang untuk polisi global.

Yellow Notice diterbitkan untuk mencari korban penculikan atau orang hilang karena sebab yang tidak diketahui.

Yellow Notice juga bisa dipakai untuk mengidentifikasi orang-orang yang tidak mengingat siapa dirinya.

Dengan dikeluarkannya Yellow Notice maka akan memperbesar kemungkinan seseorang yang hilang ditemukan terutama terkait kasus-kasus orang yang bepergian, atau dibawa ke luar negeri.

Adapun penerbitan Yellow Notice dilakukan dengan cara mengajukannya melalui Biro Pusat Nasional masing-masing negara dan memberikan informasi terkait kasus yang dicari.

Baca juga: Dosen Ahmad Munasir Rafie Hilang, UII Kirim Surat ke Interpol untuk Menerbitkan Yellow Notice

Selanjutnya pemberitahuan akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol yang akan mengingatkan polisi di seluruh negara anggota Interpol adanya orang yang hilang tersebut.

Seseorang dapat melaporkan orang hilang melalui otoritas polisi setempat yang nantinya akan dihubungan dengan Biro Pusat Nasional Interpol jika memang diperlukan.

Yellow Notice penting untuk:

  • Menarik perhatian internasional atas kasus orang hilang
  • Orang yang diculik atau hilang akan dilaporkan ke petugas perbatasan sehingga nantinya akan mempersulit perjalanannya
  • Negara bisa meminta dan membagikan informasi penting terkait penyelidikan.

Selain Yellow Notice, Interpol juga memiliki pemberitahuan lainnya yakni Red Notice, Green Notice, hingga Black Notice.

Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Interpol tidak akan dikeluarkan jika terbukti melanggar Pasal 3 Konstitusi Interpol yang melarang organisasi melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras.

Baca juga: Apa Itu Yellow Notice? Diminta Polri ke Interpol Swiss untuk Cari Anak Ridwan Kamil

Sempat terdeteksi di Istanbul

Berdasarkan jejak digital dari rekaman aktivitas sign out Google Drive, Ahmad Munasir terdeteksi terakhir berada di Istanbul, Turkiye.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com