Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Orang yang Pernah Jadi Justice Collaborator, Berapa Hukumannya?

Kompas.com - 16/02/2023, 20:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berperan penting dalam membongkar sejumlah tindak pidana besar.

Di Indonesia, status justice collaborator membuat terdakwa mendapatkan penghargaan, termasuk berupa keringanan hukuman.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E Paling Ringan

Salah satu justice collaborator yang mendapatkan keringanan pidana adalah Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (15/2/2023), status saksi pelaku membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer.

Vonis Richard Eliezer jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Sebelum perkara Brigadir J, sejumlah penyelesaian kasus besar di Indonesia pernah menggunakan bantuan justice collaborator.

Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Lantas, siapa saja orang yang pernah menjadi justice collaborator, dan bagaimana vonis hukumannya?


1. Tommy Sumardi

Tommy Sumardi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi Djoko Tjandra pada 2020 silam.

Diberitakan Kompas.com (29/12/2020), Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.

Mengajukan diri saat berstatus terdakwa, Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

2. Vicentius Amin Sutanto

Kasus pencucian uang pajak yang melibatkan PT Asian Agri turut terbongkar dengan bantuan justice collaborator.

Adalah Vicentius Amin Sutanto, mantan karyawan PT Asian Agri yang bekerja sama dengan penegak hukum dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com