Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pertamina soal Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP di Jawa dan Bali

Kompas.com - 09/02/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertamina Patra Niaga akan memperluas wilayah uji coba pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perluasan uji coba tersebut dilaksanakan di Pulau Jawa, Bali, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun ini.

Dilansir dari Kompas.com, mekanisme pembelian gas elpiji 3 kilogram ini telah diujicobakan di beberapa wilayah sejak awal tahun 2023.

Wilayah yang awalnya mensyaratkan KTP untuk pembelian gas elpiji 3 kilogram, yakni:

  • Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
  • Kecamatan Mataram, Kota Mataram
  • Kecamatan Ngalian, Kota Semarang
  • Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam
  • Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Lantas, bagaimana penjelasan Pertamina soal rencana perluasan wilayah pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP?

Baca juga: Toko Kontributor Kompas.com di Cirebon Dibobol Maling, Ratusan Tabung Elpiji Raib

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting buka suara soal wacana perluasan uji coba pembelian gas elpiji memakai KTP.

Ia menyampaikan bahwa untuk sementara waktu rencana ini belum diimplementasikan.

Perluasan wilayah yang melakukan uji coba pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP akan dikoordinasikan dengan regulator.

"Selama ini sebenarnya pendataan sudah dilakukan. Namun, masih bersifat manual ditulis dalam logbook," kata Irto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Dilakukan pendataan

Lebih lanjut, Irto mengatakan bahwa saat ini pendataan untuk pembelian elpiji 3 kilogram sudah mulai dilakukan secara digital.

Tetapi, Irto menyampaikan pihaknya memang memerlukan nomor identitas masing-masing-masing pembeli agar akuntabel. 

"Agar bisa terdata setiap pembelinya (gas elpiji 3 kilogram). Sementara masih pada tahap pencocokan data pembeli," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Pertamina Patra Niaga belum melakukan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram.

Kendati demikian, masyarakat yang masuk kategori mampu secara ekonomi diimbau untuk menggunakan gas elpiji non-subsidi.

Baca juga: Viral, Video Cara Hilangkan Suara Berdesis Tabung Elpiji Pakai Karet Gelang, Ini Kata Pertamina

 

Ilustrasi elpiji 3kgKOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Ilustrasi elpiji 3kg

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Disperindag Tangerang Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Alasan beli gas elpiji 3 kg pakai KTP

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Pertamina menjelaskan alasan di balik uji coba pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan beli elpiji pakai KTP agar distribusi gas elpiji yang bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. 

Adapun, kelompok masyarakat yang diperkenankan menggunakan gas elpiji 3 kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Petani atau nelayan yang sudah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah juga diperbolehkan menggunakan gas ini.

Baca juga: Jeritan Hati Emak-emak jika Warung Kecil Tak Lagi Jual Elpiji 3 Kg: Orang di Rumah Keburu Lapar...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com