Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut Meninggal, Ada Riwayat Minum Obat Sirup Ini

Kompas.com - 07/02/2023, 10:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Peredaran obat sirup Praxion disetop

Menindaklanjuti temuan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak, BPOM mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat Praxion.

"Untuk kehati-hatian dan selama dilakukan investigasi, produknya sementara distribusinya dihentikan," terang Humas BPOM.

Penyetopan distribusi dilakukan hingga investigasi selesai dilaksanakan.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).

Saat ini, BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Tanda Ginjal Bermasalah, Mulai dari Kaki Bengkak hingga Urine Keruh

Kemenkes: jangan beli obat mandiri

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat sirup secara mandiri di apotek terdekat.

"Jangan beli obat sendiri dulu," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Nadia mengimbau agar masyarakat berkonsultasi ke tenaga kesehatan untuk mendapatkan produk obat yang tepat.

Sejauh ini, Nadia berkata bahwa fasilitas kesehatan masih menggunakan puyer untuk pengbobatan pasien mereka.

Terkait soal keamanan produk obat, Kemenkes merujuk kepada BPOM selaku badan yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan.

"Mana yang aman dan mana yang tidak, mungkin bisa merujuk ke BPOM ya," tandas Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com