Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Dadan Rizwan Fauzi
Humas UPI Bandung

Ketua Forum Intelektual Muda Nahdliyyin

Menyoal Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Kompas.com - 06/02/2023, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA tiga motif dasar tindakan politik, yakni mempertahankan kekuasaan, menambah kekuasaan, dan memperlihatkan kekuasaan. Begitu kata Hans Morgenthau dalam bukunya yang berjudul Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace.

Pandangan tersebut seakan menjadi jawaban atas kegaduhan politik yang terjadi ahir-ahir ini, yaitu terkait desakan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pada 17 Januari 2023, ribuan kepala desa berkumpul di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta. Orang-orang berseragam coklat itu berunjuk rasa menuntut DPR memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka berdalih, masa jabatan enam tahun yang diemban selama ini, tidak cukup untuk membangun desa yang lebih baik.

Sebagai pemimpin daerah otonom yang dipilih langsung oleh masyarakat, kepala desa memiliki tugas yang cukup besar. Mereka harus mampu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan desa (Pasal 26 ayat 1, UU Desa). Pemerintah desa juga harus mampu mengelola dana desa yang besarannya mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Baca juga: Kepala Desa Kini

Akan tetapi, kondisi tersebut tidak secara otomatis menjadi alasan perpanjangan masa jabatan. Sebab perubahan batasan masa kekuasaan bukan hanya disandarkan pada argumentasi politik dan ekonomi, tetapi ada legitimasi hukum yang harus ditaati. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa selayaknya diposisikan dalam perspektif hukum ketatanegaraan.

Bernuansa Politik

Banyak pihak menganggap wacana penambahan jabatan kepala desa menjelang Pemilu serentak 2024 syarat muatan politik. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, ribuan kepala desa ini nanti harus berterima kasih kepada partai politik dalam bentuk memberi dukungan politik elektoral. Bahkan lebih jauh lagi, dukungan tersebut bisa saja dikonversi menjadi izin proyek strategis di wilayah pedesaan.

Dalam aturan hukum yang berlaku, jabatan kepala desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan: Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat (2) menyebutkan: Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Merujuk aturan tersebut, sebenarnya masa jabatan kepala desa lebih lama dibanding presiden dan kepala daerah. Masa jabatan presiden dan kepala daerah hanya boleh dijabat selama dua periode dengan rentang waktu satu periodenya lima tahun.

Artinya, presiden dan kepala daerah hanya bisa menjabat 10 tahun, sementara kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun (3 periode). Padahal secara wilayah kerja, presiden dan kepala daerah lebih luas dan kompleks.

Secara subtansi, lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan menjadi tonggak perubahan pradigma desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai obyek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri pembangunan yang dilakukan di wilayahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+