KOMPAS.com - Seorang nenek di Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan terduga pelaku pencabulan cucunya.
Nenek yang bernama SAI (61) tersebut sebelumnya melaporkan pelaku atas tuduhan pencabulan terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.
Sementara pelaku pencabulan yang dilaporkan SAI merupakan paman dari korban.
Baca juga: Kemensos Dampingi 10 Siswa Korban Pencabulan Guru di Sumenep
Meski saat ini sidang kasus pencabulan masih berlanjut, SAI kini justru dilaporkan balik oleh pelaku atas tuduhan penganiayaan.
Kapolres Sukabumi Kota ABP SY Zainal Abidin membenarkan adanya laporan balik pelaku. Menurut Zainal, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
"Kami dari pihak penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang," kata Zainal dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2023).
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, termasuk nenek SAI.
Ia menjelaskan, proses penyidikan difokuskan pada dua orang laki-laki yang diduga melakukan pengeroyokan.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan yang kita lakukan masih fokus dan mengarah kepada dua orang laki-laki yang mendasari korban maupun saksi lainnya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dalam hal ini RP," jelas dia.
Zainal pun berharap agar masyarakat menunggu hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Siswi SD di Sukabumi Dianiaya 4 Temannya Saat Belajar di Kelas, Dipukul, Dibenturkan hingga Pingsan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.