KOMPAS.com - Ramai soal fenomena pernikahan dini anak-anak yang masih berusia belasan tahun atau di bawah 19 tahun di media sosial.
Salah satunya unggahan dari akun TikTok ini menyebut telah memiliki anak di usia 15 tahun. Selain itu, ada juga warganet lain dalam video ini juga menyatakan dirinya menikah di usia 15 tahun.
Ia menceritakan sang suami meninggalkannya setelah 5 bulan pernikahan. Ia pun harus hamil dan melahirkan sendirian. Sayangnya, bayinya meninggal saat baru berumur 18 bulan.
Pernikahan dini memang bukan fenomena baru di Indonesia. Dikutip dari Kompas.com (2/10/2022), Komnas Perempuan mencatat ada 59.709 kasus pernikahan dini sepanjang 2021.
Pernikahan ini terjadi di antara anak yang ilegal menikah atau belum berusia 19 tahun.
Anak, baik laki-laki maupun perempuan, memang bisa menikah dini usai menjalani sidang dispensasi dari pengadilan.
Meski begitu, apa yang salah sehingga pernikahan dini bisa terus terjadi?
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini dengan Ciptakan Rasa Aman Dalam Keluarga
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dipaksa Menikah, Pernikahan Dini Simpan Banyak Kerugian
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono buka suara atas fenomena pernikahan dini yang marak terjadi di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa belum ada proses peradilan yang tegas dan rinci untuk memberikan dispensasi bagi anak yang akan menikah muda.
Aris menjelaskan, syarat nikah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan dengan jelas bahwa laki-laki dan perempuan boleh menikah jika sudah berusia 19 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.