Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripka Madih yang Lapor Diperas Polisi Berencana Mundur dari Polisi

Kompas.com - 05/02/2023, 05:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya buka suara soal kasus polisi peras polisi dalam dugaan sengketa lahan yang diungkapkan Bripka Madih beberapa hari lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/2/2023) memberikan penjelasan soal kasus tanah Bripka Madih. 

Sebelumnya, Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara viral lantaran mengaku diperas polisi saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik orangtuanya di Bekasi oleh sebuah perusahaan.

Namun saat melapor, Bripka Madih mengaku diperas Rp 100 juta dan dimintai lahan 1.000 meter oleh salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial TG untuk biaya penyidikan.

Baca juga: Propam Dilibatkan dalam Konfrontasi Bripka Madih dengan Oknum Polisi yang Memerasnya

 

Berikut duduk perkara Bripka Madih yang mengaku lahan milik orangtuanya dikuasai pihak lain. 

Proses jual beli lahan

Madih sempat melontarkan pernyataan bahwa lahan milik orangtuanya dikuasai sebuah perusahaan dan ia menduga ada perbuatan melawan hukum di balik kejadian ini.

Namun Truno mengatakan lahan yang dipermasalahkan Madih ternyata sudah berpindah tangan melalui proses jual beli beberapa tahun silam.

Ia menyampaikan bahwa telah terjadi jual beli dengan sembilan akta jual beli (AJB) dan ada sisa lahan atau tanah dari girik 191 seluas 4.411 meter.

"Jadi yang telah dikaitkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 516,5 meter. Dalam hal ini (pemeriksaan jual beli) dilakukan oleh Infafis Seksi Identifikasi," ujar Truno.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2023). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2023).

Penelusuran Polda Metro Jaya juga mendapati fakta lain bahwa cap jempol pada AJB identik melalui metode dark teloscopic cap.

Padahal, sebelumnya Madih mengaku AJB yang dipermasalahkan statusnya tidak sah karena tidak ada cap jempol.

"Ini fakta hukum yang didapat oleh penyidik," tandas Truno.

Disebutkan juga bahwa Tonge selaku ayah Wadi telah menjual lahan miliknya pada tahum 1979-1992.

Berkaca dari tahun penjualan lahan, didapati fakta bahwa Madih masih berusia kecil karena ia lahir pada tahun 1978.

Truno menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penelusuran dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli lahan.

Baca juga: Ironi Bripka Madih, Polisi yang Diperas Polisi Saat Melapor Kasus Penyerobotan Tanah di Bekasi

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com