Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Daftar Daerah Wajib Beli Solar Pakai Subsidi Tepat Per 6 Februari 2023

Kompas.com - 04/02/2023, 13:00 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina kembali memperluas wilayah uji coba full cycle program Subsidi Tepat pembelian Solar subsidi atau Biosolar, per Senin (6/2/2023).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, terdapat 13 kabupaten/kota tambahan yang akan melaksanakan uji coba.

Dengan demikian, per 6 Februari 2023, konsumen Solar subsidi atau Biosolar harus menyertakan QR code Subsidi Tepat sebelum membeli.

Lantas, mana saja 13 wilayah yang akan menerapkan Subsidi Tepat MyPertamina?

Baca juga: Viral, Video Konsumen Ambil Uang Saat Tolong Petugas SPBU yang Kejang, Pertamina: Bantu Pungut Uang yang Tercecer


Wilayah uji coba per 6 Februari 2023

Irto membenarkan, 13 wilayah yang akan mulai uji coba full cycle Biosolar merupakan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dan Kalimantan Tengah.

"Iya sesuai yang disampaikan di website," kata Irto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Adapun dikutip dari laman MyPertamina, berikut daftar wilayah yang memberlakukan uji coba beli Biosolar dengan daftar di Subsidi Tepat per 6 Februari 2023:

Provinsi Bengkulu

  • Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Kabupaten Bengkulu Tengah
  • Kabupaten Bengkulu Utara
  • Kabupaten Kaur
  • Kabupaten Kepahiang
  • Kabupaten Lebong
  • Kabupaten Muko Muko
  • Kabupaten Rejang Lebong
  • Kabupaten Seluma
  • Kabupaten Sukamara
  • Kota Bengkulu.

Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Kotawaringin Barat
  • Kabupaten Lamandau.

Baca juga: Beli Solar Wajib Daftar Subsidi Tepat Mulai Hari Ini, Simak Wilayah dan Cara Daftarnya

Cara daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Untuk mendapatkan QR code guna membeli Solar subsidi, konsumen harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Subsidi Tepat MyPertamina.

Sebelum mendaftar, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
  • Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan).

Guna memudahkan pendaftaran, pastikan agar:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+