Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 13:30 WIB

KOMPAS.com - Sidang vonis atau putusan terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung dua pekan ke depan.

Kelima terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istri Sambo atau Putri Candrawathi, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Serta, dua terdakwa yang merupakan anggota Polri, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Melalui sidang vonis, Ferdy Sambo dkk akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sidang vonis adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka dan dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Lantas, kapan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk?

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?


Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk

Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menjadwalkan sidang putusan untuk lima terdakwa.

Berikut jadwal sidang putusan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya:

  • Ferdy Sambo: Senin, 13 Februari 2023
  • Putri Candrawathi: Senin, 13 Februari 2023
  • Ricky Rizal Wibowo: Selasa, 14 Februari 2023
  • Kuat Ma'ruf: Selasa, 14 Februari 2023
  • Richard Eliezer Pudihang Lumiu: Rabu, 15 Februari 2023.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.

"Betul," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+