Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 Cair, Cek Besaran dan Cara Ambilnya!

Kompas.com - 03/02/2023, 07:15 WIB

KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 bakal cair mulai 1 Februari 2023.

Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman resmi Instagramnya, @disdikdki, pada Kamis (2/2/2023).

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023," tulisnya.

Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dan KJP Plus tahap II diberikan kepada 803.121 peserta didik, mulai dari SD/MI hingga SMK.

Dilansir dari laman Disdik Jakarta, KJP Plus adalah program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II 2022 Cair Bulan Desember, Berapa Besarannya?

Besaran dana KJP Plus

Masing-masing peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II berhak menerima sejumlah nominal uang.

Rincian besaran dana KJP Plus Tahap II berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Berikut skema besaran dana KJP Plus tahap II sesuai dengan jenjang pendidikan:

1. SD/MI

  • Total penerima 367.280
  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. SMP/MTs

  • Jumlah penerima mencapai 222.120 siswa 
  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

3. SMA/MA

  • Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.638 penerima.
  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. SMK

  • Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. 
  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

5. PKBM

  • Total penerima mencapai 2.556 peserta didik
  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

Besaran nominal dana KJP Plus tahap II itu bisa digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan, di antaranya:

  • seragam
  • sepatu
  • tas sekolah
  • biaya transportasi
  • makanan
  • biaya ekstrakulikuler.

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 Cair, Cek Sekarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+