KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 bakal cair mulai 1 Februari 2023.
Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman resmi Instagramnya, @disdikdki, pada Kamis (2/2/2023).
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023," tulisnya.
Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dan KJP Plus tahap II diberikan kepada 803.121 peserta didik, mulai dari SD/MI hingga SMK.
Dilansir dari laman Disdik Jakarta, KJP Plus adalah program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II 2022 Cair Bulan Desember, Berapa Besarannya?
Masing-masing peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II berhak menerima sejumlah nominal uang.
Rincian besaran dana KJP Plus Tahap II berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut skema besaran dana KJP Plus tahap II sesuai dengan jenjang pendidikan:
Besaran nominal dana KJP Plus tahap II itu bisa digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan, di antaranya:
Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 Cair, Cek Sekarang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.