Lebih lanjut ia menjelaskan, tahun emisi merupakan tahun pertama kali uang tersebut dikeluarkan dan diedarkan.
Sehingga, tahun emisi bukanlah tahun di mana uang tersebut dicetak.
"Tahun emisi 2016 artinya bahwa pengeluaran dan pengedaran pecahan tersebut mulai tahun 2016," terang dia.
Baca juga: Penjelasan Bank Indonesia soal Penukaran Uang yang Dimakan Rayap
Untuk pencetakan uang menurutnya dilakukan setiap tahun.
Terkait kedua uang dengan tanda tangan yang berbeda tersebut dirinya menegaskan bahwa uang tersebut sama-sama uang yang masih berlaku.
"Masih berlaku semuanya," pungkas dia.
Baca juga: Tanggapan BI soal Unggahan Viral Uang Kertas Rupiah Dicorat-coret