Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Ramai-ramai Keluhkan Pembatasan Usia dalam Lowongan Pekerjaan

Kompas.com - 31/01/2023, 20:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan keluhan warganet mengenai batas maksimal usia dalam berbagai lowongan pekerjaan.

Dalam sebuah unggahan, pengunggah membandingkannya dengan lowongan kerja di luar negeri yang sebagian besar tidak mencantumkan syarat usia.

Sebaliknya, banyak lowongan pekerjaan di Indonesia yang mensyaratkan batas maksimal usia, meski jenis pekerjaan yang ada bisa dikerjakan oleh semua kelompok umur.

"Liat bunda corla, di jerman, seumuran gw, masih diterima kerja di mekdonal, sepupu gw di ostrali umur mau 50tahun,masih bisa dobel kerja, maksud gw, lu nyari tukang cuci piring aja ada maksimal umur anjir, dah gitu gajinya ya aloh, ceuk aing ge geus dibom we lah indon teh, runtah," tulis akun ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh banyak warganet lain dalam kolom komentar.

Baca juga: Kisah Viral, Wanita Bangladesh Seberangi Sungai Penuh Buaya demi Nikahi Pacar yang Dikenal via Facebook


Syarat yang tak perlu

Akademisi hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Nabiyla Risfa Izzati membenarkan banyaknya diskriminasi usia dalam berbagai lowongan di Indonesia.

Menurutnya, syarat batas maksimal seharusnya tidak diperlukan, kecuali untuk pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh orang dengan usia tertentu.

Hal ini pada akhirnya menjadi salah satu penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia.

"Sepertinya karena hal seperti ini dimaklumi dan dianggap wajar di Indonesia, sehingga pencantuman batas usia menjadi lazim dilakukan," kata Nabiyla saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

"Kasus yang sering saya temukan adalah perempuan yang berhenti bekerja sementara karena hamil, melahirkan, dan harus mengurus anak. Ketika dia ingin kembali lagi masuk ke pasar kerja ternyata sudah kepentok umur," lanjutnya.

Dengan begitu, banyak warga hanya bisa bekerja di sektor informal.

Karenanya, Nabiyla menyebut perlunya pengawasan ketenagakerjaan untuk menegakkan aturan anti-diskriminasi di tempat kerja.

Pemahaman bahwa diskriminasi usia bukan hal yang baik bagi pasar kerja juga mungkin perlu lebih sering dilakukan.

"Ketentuan anti-diskriminasi di Indonesia bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan)," ujarnya.

Baca juga: Viral, Kisah Warganet Nikah Gratis di KUA, Kemenag: Memang Sedang Tren

Tanggapan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, keluhan ini harus dilihat kasus per kasus.

Menurutnya, pencantuman syarat umum kemungkinan disesuaikan dengan jenis pekerjaan.

"Pekerjaan yang lebih berat, untuk aktifitas fisik, diperlukan fisik yang prima dan usia yang biasanya lebih muda," kata Anwar kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

"Namun, untuk yang banyak aktivitas berpikir, tentu berbeda," sambungnya.

Kendati demikian, Anwar menyebut pembatasan usia ini lebih ditujukan pada perlindungan tenaga kerja, bukan diskriminasi.

Anwar menuturkan, terdapat risiko-risiko yang menyangkut keselamatan dan kesehatan, serta moral pekerja.

Dengan begitu, pemberi kerja diperbolehkan memberi batas kepada pelamar kerja, misalnya minimal 18 tahun.

"Ini bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan dan moral dalam melakukan pekerjaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com