Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Petisi “Bebaskan Richard Eliezer”, Apakah Bisa Membuatnya Bebas?

Kompas.com - 28/01/2023, 06:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai soal warganet yang membuat petisi online "Bebaskan Richard Eliezer" di situs Change.org.

Hingga artikel ini ditulis, sudah ada sekitar 23.981 orang yang meneken petisi dengan target sebanyak 25.000 tersebut.

Diketahui, petisi "Bebaskan Richard Eliezer" ini dibuat pada 3 minggu lalu oleh pengguna dengan akun "Luruskan 1".

Petisi ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akun Instagram @manadocommunity turut mengunggah informasi mengenai adanya petisi online "Bebaskan Richard Eliezer".

Lantas, apakah petisi tersebut bisa membuat Richard Eliezer atau Bharada E bebas?

Baca juga: Drama Sidang Tuntutan Richard Eliezer: Pendukung Histeris hingga Luapkan Kekecewaan di Medsos

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Manado Community (@manadocommunity)

Baca juga: Ramai soal WNA Australia Korban Perampokan dan Penganiayaan di Bali, Ternyata Kecelakaan Naik Motor 


Baca juga: Viral, Video Sebut Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam Saat Akan Isi Pertalite, Begini Klarifikasinya

Penjelasan ahli hukum

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa petisi tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.

"Tidak bisa, hakim hanya akan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Fickar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Oleh karena itu, kepada terdakwa diberikan hak untuk mengajukan alat bukti termasuk saksi-saksi yang meringankan.

"Untuk memengaruhi hakim agar hukuman diringankan," lanjut dia.

Fickar memandang, adanya petisi agar Bharada E dibebaskan merupakan fenomena positif berkembangnya teknologi informasi.

Menurutnya, semua keprihatinan atau pemihakan akan terbuka karena dikomunikasikan melalui teknologi informasi.

Baca juga: Maaf Richard Eliezer untuk Sang Kekasih...

Dituntut pidana 12 tahun penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com