KOMPAS.com - Ramai soal warganet yang membuat petisi online "Bebaskan Richard Eliezer" di situs Change.org.
Hingga artikel ini ditulis, sudah ada sekitar 23.981 orang yang meneken petisi dengan target sebanyak 25.000 tersebut.
Diketahui, petisi "Bebaskan Richard Eliezer" ini dibuat pada 3 minggu lalu oleh pengguna dengan akun "Luruskan 1".
Petisi ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akun Instagram @manadocommunity turut mengunggah informasi mengenai adanya petisi online "Bebaskan Richard Eliezer".
Lantas, apakah petisi tersebut bisa membuat Richard Eliezer atau Bharada E bebas?
Baca juga: Drama Sidang Tuntutan Richard Eliezer: Pendukung Histeris hingga Luapkan Kekecewaan di Medsos
Baca juga: Ramai soal WNA Australia Korban Perampokan dan Penganiayaan di Bali, Ternyata Kecelakaan Naik Motor
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa petisi tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.
"Tidak bisa, hakim hanya akan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Fickar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Oleh karena itu, kepada terdakwa diberikan hak untuk mengajukan alat bukti termasuk saksi-saksi yang meringankan.
"Untuk memengaruhi hakim agar hukuman diringankan," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.