Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 26/01/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk laporan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

Khusus wajib pajak pribadi, dapat melaporkan SPT Tahunan untuk 2022 mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

Kendati begitu, untuk tahun ini, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK menjadi NPWP masih bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

"Namun demi kemudahan dan kelancaran administrasi diimbau para wajib pajak untuk segera melakukan validasi," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?


Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal NIK Jadi NPWP

Cara mengetahui NIK terintegrasi dengan NPWP

Sebelum melakukan validasi, wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  • Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023

Cara membuat NIK menjadi NPWP

Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login"
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  • Klik "Login"
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil".
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan. Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

Kemudian, login kembali dengan menggunakan NIK, password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Baca juga: Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com