Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2023, 12:15 WIB

KOMPAS.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka pada hari ini, Kamis (26/1/2023).

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran dilakukan hingga 28 Januari 2023.

Adapun pendaftaran, sudah berlangsung mulai 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

"Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari," ujar Betty kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Tugasnya

Lantas, berapa gaji Pertalih Pemilu?


Baca juga: Deretan Partai Baru yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Gaji Pantarlih 2024

Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

"Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Pemberian gaji Pantarlih senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti.

"Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Profil Partai Ummat yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran Pantarlih 2024

Ilustrasi Pantarlih Pemilu 2024Shutterstock Ilustrasi Pantarlih Pemilu 2024

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Baca juga: Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, serta Kewajibannya

Syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lahi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Baca juga: Bagaimana Peluang Ganjar dan Puan pada Pilpres 2024?

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?

Tugas dan kewajiban Pantarlih

Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Banjarsari, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo, Rabu (9/12/2020). Mengangkat tema TPS sadar protokol kesehatan, petugas TPS 39 terlihat mengenakan hasmat serta warga yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengenakan sarung tangan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Banjarsari, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo, Rabu (9/12/2020). Mengangkat tema TPS sadar protokol kesehatan, petugas TPS 39 terlihat mengenakan hasmat serta warga yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengenakan sarung tangan.

Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Peta Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 di 34 Provinsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+