Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sterilisasi Gratis Kucing DKI Jakarta, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 23/01/2023, 07:30 WIB

KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Provinsi DKI Jakarta menggelar program sterilisasi kucing lokal berpemilik tahun 2023.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

"Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan kembali Program Sterilisasi Kucing Lokal Berpemilik Tahun 2023," tulis akun tersebut.

Akun ini juga menginformasikan bahwa program tersebut gratis.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat Dwi Yani Herawati mengatakan, tujuan program sterilisasi ini adalah agar tidak terjadi penelantaran kucing.

"Mengendalikan populasi kucing domestik sehingga tidak terjadi penelantaran atau kekerasan pada kucing yang tidak diinginkan," kata Dwi Yani dihubungi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Kucing Ternyata Tahu Namanya Sendiri, Nama Kucing Lain, dan Nama Pemiliknya

Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Theresia Ellita mengatakan, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti program sterilisasi kucing tersebut maka bisa melakukan pendaftaran di Pusyankeswannak di setiap wilayah.

Ia menyebut, nantinya jumlah kuota akan ditentukan oleh Pusyankeswannak masing-masing wilayah.

"Lokasi pelaksanaan (sterilisasi) di Pusyankeswannak," kata dia.

Ilustrasi kucing terkena kutu.Shutterstock/Elnur Ilustrasi kucing terkena kutu.

Syarat sterilisasi gratis kucing bagi warga DKI Jakarta

Lebih lanjut Ellita menjelaskan, bahwa terdapat beberapa syarat untuk melakukan sterilisasi kucing di Pusyankeswannak DKI Jakarta, berikut di antaranya:

  • Memiliki KTP warga DKI Jakarta bagi pemilik
  • Jenis kucing lokal/domestik
  • Kondisi kucing sehat dan tidak bunting bagi kucing betina
  • Umur kucing lebih dari 7 bulan.

Sementara itu, mengutip unggahan akun @pusyankeswannak, sejumlah persyaratan lainnya yakni untuk yang melakukan sterilisasi di Puskeswan Ragunan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua ekor kucing betina.

Pemilik juga diharuskan melakukan konfirmasi ulang kedatangan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan ke narahubung di masing-masing wilayah.

Selain itu, kucing yang akan disterilkan dipuasakan selama 6-8 jam sebelum sterilisasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+