Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Divonis 2 Tahun karena Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Mengaku Tak Diberitahu Arab Saudi

Kompas.com - 22/01/2023, 17:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konsul Jenderal RI Jedaah Eko Hartono mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS ditangkap aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi.

Menurutnya, penangkapan itu didasarkan atas tuduhan pelecehan seksual ketika sedang umrah.

Eko menuturkan, MS bahkan telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis hukuman.

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000," kata Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Saat berkunjung ke penjara pada 2 Januari 2023, pihaknya memastikan bahwa MS dalam kondisi baik dan sehat.

Baca juga: Ramai soal Twit Mahasiswa UMY Bisa KKN Sekaligus Umrah, Ini Penjelasan Kampus

Meski telah menerima vonis hukuman, pihak KJRI Jeddah mengaku tak diberitahu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi terkait adanya proses persidangan ini.

Karenanya, KJRI Jeddah telah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi.

"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah," jelas Eko.

"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara," sambungnya.

Kompas.com telah meminta salinan putusan pengadilan MS, tetapi Eko tidak merespons permintaan tersebut.

Baca juga: Setelah Didatangi Polisi, Biro Travel Berangkat Jemaah Umrah Asal Aceh yang Telantar di Bogor

Seperti diketahui, media sosial belakangan diramaikan dengan beberapa unggahan yang berisi narasi seorang jemaah umrah asal Indonesia melakukan pelecehan seksual.

Korban diketahui merupakan seorang jemaah perempuan asal Lebanon.

Setelah peristiwa itu ramai diperbincangkan, seorang warganet dengan akun @iniakuhelmpink  mengaku sebagai keluarga pelaku dan mengeluarkan pernyataan bantahan.

Menurutnya, MS tak pernah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, tetapi dipaksa oleh aparat untuk mengakuinya.

Akun tersebut mengklaim, korban juga tak pernah dihadirkan selama proses persidangan.

Kompas.com berusaha mengonfirmasi klaim tersebut, tetapi belum ada respons dari pengunggah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com