Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayang-bayang Kenaikan Ongkos Haji di Tengah Pembukaan Kuota Penuh Jemaah Asal Indonesia

Kompas.com - 22/01/2023, 14:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 dan menuai sorotan juga kritikan.

Tak tanggung-tanggung, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung setiap jemaah diusulkan naik dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.

Kenaikan ini terjadi karena perbedaan formula komposisi antara Bipih dan nilai manfaat atau subsidi. Kini, Bipih yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 40,54 persen.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan ini didasarkan atas pertimbangan prinsip keadailan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menaq Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Rencana kenaikan biaya naik haji ini bertepatan dengan pemberian kuota penuh jemaah haji asal Indonesia pada 2023.

Baca juga: Alasan Pemerintah Rencanakan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta

Seperti diketahui, pelaksaan ibadah haji sejak 2020 dilakukan secara sangat terbatas karena pandemi Covid-19.

Pada 2022, kuota jemaah yang diberangkatkan sebenarnya semakin banyak. Namun, jemaah dibatasi syarat umur maksimal 65 tahun.

Tahun ini, syarat usia tersebut sudah dihapuskan, sehingga Indonesa bisa mengirim jemaah haji dengan kuota penuh, yakni 221.000 orang.

Usulan kenaikan biaya haji ini mendapat respons dari berbagai pihak.

PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Farur Rozi menuturkan, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menghitung secara cermat ongkos biaya haji tahun ini.

Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan nominal yang tidak memberatkan jemaah.

"Kemenag, BPKH, dan DPR RI dapat membuat tim yang menghitung secara cermat berapa pos yang harus dibayar, dan mana yang bisa dipangkas," kata Fahrur Rozi, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, nilai manfaat atau subsidi tak boleh melebih 30 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sesuai batas kemampuan BPKH.

Baca juga: Biaya Paket Haji 2023 Turun 30 Persen Dibanding Tahun Lalu

Waketum MUI

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, pemerintah perlu meninjau ulang biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah untuk menekan ongkos haji.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com