Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tidak Bayar BPJS Kesehatan Selama 11 Tahun, Ini Tanggapan BPJS

Kompas.com - 21/01/2023, 10:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 11 tahun ramai di media sosial.

Warganet itu kemudian bertanya soal mekanisme pengaktifan kembali BPJS Kesehatan yang menurutnya sudah belasan tahun iurannya tidak dibayar.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya, Rabu (18/1/2023).

"Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" tulis pengunggah.

Kompas.com telah berupaya menghubungi pengunggah untuk menanyakan lebih detail soal BPJS Kesehatan yang tidak dibayar selama 11 tahun.

Namun, hingga artikel ini ditulis, pesan yang dikirimkan tak kunjung mendapat balasan.

Baca juga: Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?


Lantas, bagaimana tanggapan pihak BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengaku tak yakin bahwa ada iuran BPJS Kesehatan yang tidak dibayarkan selama 11 tahun.

Mengingat, BPJS Kesehatan baru ada sejak 1 Januari 2014.

"BPJS sejak 1 Januari 2014. Belum 11 tahun sih sebenarnya. Dari 2014 ke 2023, masa 11 tahun," ungkap dia, kepada Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Kendati demikian, Iqbal menjelaskan, adanya konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran.

Konsekuensi itu adalah kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya," terangnya.

Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran tunggakan

cara download kartu bpjs kesehatan di hpKompas.com/soffyaranti cara download kartu bpjs kesehatan di hp

Ia mengatakan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 24 bulan.

Sebagai contoh, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama misalnya 11 tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.

Ditambah, membayar iuran selama bulan berjalannya.

"Kalau 11 tahun menunggak, yang dijadikan tagihan tunggakan cuma 2 tahun, plus iuran saat mengaktifkan kan harus bayar. Kalau cuma dilunasi tunggakan, iuran 1 bulannya ga dibayar, kartunya juga belum aktif," jelas Iqbal.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berubah Jadi Pasien Umum, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com