KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Biaya Haji 2023 diusulkan naik menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah.
Jumlah biaya tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.
Dilansir dari Kemenag, usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Berikut rincian usulan biaya perjalanan haji (Bipih) 2023:
Baca juga: Mengapa Biaya Haji Kemenag Jauh Lebih Mahal Dibanding Malaysia?
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya
Mengalami kenaikan drastis dari tahun sebelumnya, berikut rincian biaya haji 2023 yang disampaikan oleh Kemenag.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar:
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut.
Menurut Kemenag, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Komposisi BPIH itu bertujuan agar BPKH tidah tergerus. Jadi, dana manfaat dikurangi menjadi 30 persen, sementara yang 70 persen akan menjadi tanggung jawab jamaah.
Selain untuk menjaga BPKH, Kemenag juga mengatakan bahwa pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dalam menjalankan ibadah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?
Kemenag mengumumkan pada Minggu (8/1/2023) bahwa kuota haji 2023 akan mengalami kenaikan sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Selain itu, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan menteri haji Arab Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia.
Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji.
Saat itu, Arab Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.
Sementara untuk alokasi petugas haji tahun ini diberikan kuota sebanyak 4.200 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.