PEKAN ini diawali dengan berita terkait tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Headline salah satu berita, yakni “Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J: Ini Pil Pahit Buat Keluarga” (Metro TV, 18/1/23).
Pengacara Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengibaratkan tuntutan tersebut seperti pil yang sangat pahit bagi keluarga Brigadir J.
Membaca headline tersebut, pikiran ini langsung melanglang buana pada kondisi yang berbau rumah sakit.
Ada pasien yang sedang menelan pil sebagai ikhtiar kesembuhan. Si pasien tentu ingin segera sembuh makanya dia harus mengikuti saran dokter untuk meminum obat.
Akan tetapi, konteks yang dimasuki “pil pahit” saat ini ialah terkait tuntutan JPU. Sang pengacara menggunakan asosiasi “pil pahit” untuk mewakili perasan keluarga almarhum Brigadir J.
Tentunya pengacara sangat memahami bagaimana perasaan keluarga. Memang pahit, sepahit pil.
Apa yang ingin diasosiasikannya melalui frasa tersebut? Tentunya kiasan tersebut tidak asal digunakan oleh pengacara. Sepertinya ada makna mendalam yang ingin disampaikan.
Mengacu kepada rumusan yang dicantumkan di dalam KBBI, pil pahit dimaknai sebagai kekalahan yang mencolok; kerugian; kekecewaan.
KBBI menandai makna tersebut sebagai makna kiasan. Dicek ulang dengan mencari informasi dari Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, pil pahit memiliki makna kalah: bertekuk lutut (ki), jatuh, menyerah, menyerahkan diri, mundur, pasrah, takluk, tersisih, tumbang, tunduk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.