KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan DKI Jakarta.
Dalam usulannya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syarif Liputo mengatakan bahwa sistem ERP juga akan diberlakukan untuk sepeda motor.
Hal itu sebagaimana dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya, roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," kata Syarif, dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Dalam usulannya, jalan berbayar untuk sepeda motor akan dikenai tarif Rp 5.000- Rp 19.000.
Menurut Syarif, usulan sistem ERP diharapkan bisa mengatasi jumlah pengemudi motor yang semakin banyak.
Meski begitu, belum bisa dipastikan kapan aturan jalan berbayar ini akan diterapkan.
Baca juga: Apa Itu ERP, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta?
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa sistem ERP adalah sistem yang dikembangkan untuk pembatasan kendaraan pribadi.
Sistem ini turunan dari manajemen permintaan perjalanan atau transport demand management (TDM).
"JBE atau dikenal sebagai congestion charging adalah suatu metode pengendalian lalu lintas, yang bertujuan untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai kepada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melampui kapasitas jalan," terang dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.