Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," kata Nurudin.
Dia pun mengingatkan bahwa pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta akan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai PPPK.
"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.