"Sesuai regulasi yang ada, aset kereta atau gerbong yang sudah tidak dioperasikan lagi, selanjutnya akan dihapus dari aset perusahaan melalui proses perucatan," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Artinya, gerbong kereta api yang sudah usang atau tidak dipakai akan dibongkar dan dilucuti bagiannya.
Kemudian, Joni menambahkan, penghapusan tersebut juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah.
"Butuh izin pemerintah karena adanya penghapusan aset perusahaan tersebut, di mana KAI merupakan BUMN," lanjut dia.
Baca juga: KAI Sediakan Fasilitas Shower Room dan Locker di Stasiun, Gratis atau Sewa?
Joni mengungkapkan, untuk saat ini, kereta dan gerbong yang usang berada di Purwakarta.
Gerbong dan kereta tersebut sudah masuk dalam program penghapusan Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi atau ATDO.
Joni menambahkan, saat ini ada 1.485 unit sarana di Purwakarta yang sudah masuk dalam pengusulan penghapusan ATDO atau Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi.
Baca juga: Saat Penumpang KAI Keluhkan Harga Tiket dan Model Kursi Ekonomi Premium...