Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Naik Kereta dari Stasiun Berbeda dari yang Tertera di Tiket?

Kompas.com - 14/01/2023, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Muncul pertanyaan apakah boleh naik kereta api di lokasi stasiun kereta setelah stasiun yang dipesan.

Pertanyaan tersebut sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar yang diunggah akun resmi Instagram kereta api Indonesia @kai121_.

Dalam unggahan tersebut terlihat tangkapan layar unggahan pertanyaan seorang warganet.

"@KAI121 bolehkah saya boarding kereta di stasiun yang lokasinya setelah stasiun yang saya pesan? Misalnya saya naik kereta lokal yang harusnya dari Stasiun Kepanjen kemudian boarding di Stasiun Malang?" tulis warganet tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Melalui unggahan tersebut, pihak KAI memberikan penjelasannya.

Kompas.com telah meminta izin VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus untuk mengutip keterangan pada akun Instagram tersebut.

Baca juga: Viral, Foto Penumpang Buka Pintu Kereta demi Bisa Memotret Lokomotif Vintage, KAI Buka Suara

Penjelasan KAI

KAI menjelaskan bahwa naik kereta dari stasiun yang tidak sesuai lokasinya dengan stasiun yang tertera di tiket hal tersebut bisa diperbolehkan, tetapi bisa juga tidak.

Ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak bisa naik kereta dari stasiun yang bukan keberangkatan sebagaimana tertera di tiket.

Jika ingin naik kereta di stasiun pemberhentian yang lokasinya setelah stasiun keberangkatan yang tertera di tiket, maka hal tersebut diperbolehkan.

Untuk melakukan hal tersebut, penumpang wajib mengecek jadwal keberangkatan kereta.

Hal itu berlaku juga sebaliknya jika penumpang ingin naik dari kereta yang lokasinya berada sebelum lokasi keberangkatan yang tertera di tiket.

"Jika kalian mau naik KA di stasiun yang letaknya sebelum stasiun keberangkatan yang tertera di tiketnya, maka hal ini tidak diperbolehkan," tulis KAI.

Meski begitu, KAI menyebut bahwa penumpang bisa melakukan perubahan jadwal tiket miliknya.

KAI memberikan penjelasan secara rinci melalui ilustasi berikut:

  • Bisa dilakukan

ilustrasi penumpang naik kereta di stasiun setelah stasiun yang tertera di tiketKAI ilustrasi penumpang naik kereta di stasiun setelah stasiun yang tertera di tiket

Jika penumpang hendak naik dari stasiun yang posisi atau letaknya sesudah stasiun keberangkatan seperti tertera di tiket, maka hal tersebut diizinkan.

Sebagai contoh, penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Solo Balapan dan ingin naik dari Stasiun Klaten/Yogyakarta/Purwokerto.

Maka, penumpang tersebut bisa naik dari Stasiun Klaten/Yogyakarta/Purwokerto tanpa harus melakukan perubahan jadwal.

Namun, penumpang diimbau mengecek jam keberangkatan kereta dari stasiun yang dituju.

Baca juga: Viral, Video Pasangan Diduga Mesum di Kereta, Berikut Penjelasan KCI

  • Tidak bisa dilakukan

ilustrasi penumpang naik kereta dari stasiun sebelum stasiun keberangkatanKAI ilustrasi penumpang naik kereta dari stasiun sebelum stasiun keberangkatan

Penumpang tidak diperbolehkan jika hendak naik dari stasiun yang posisinya sebelum stasiun keberangkatan yang tertera di tiket.

Sebagai contoh, penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Yogyakarta dan ingin naik dari stasiun awal Stasiun Solo Balapan.

Pada kondisi demikian, maka penumpang tersebut tidak dapat naik dari Stasiun Solo Balapan.

Kendati demikian, penumpang bisa melakukan perubahan jadwal dengan memilih relasi stasiun yang diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tak Ikut Trial Test, Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN Masih Bisa Ikut Tes Online?

Tak Ikut Trial Test, Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN Masih Bisa Ikut Tes Online?

Tren
Anjing dan Kucing Bisa Tularkan Bakteri Mematikan, Membuat Manusia Kebal Antibiotik

Anjing dan Kucing Bisa Tularkan Bakteri Mematikan, Membuat Manusia Kebal Antibiotik

Tren
Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Tren
Sengitnya 'War' Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Sengitnya "War" Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Tren
Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Tren
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Tren
Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com