KOMPAS.com - Penerbangan Scoot dengan nomor penerbangan TR993 rute Taiwan-Sinapura terpaksa dibatalkan setelah insiden powerbank meledak di dalam kabin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/1/2023) ketika pesawat sudah berada di runway untuk take off pukul 19.35 waktu setempat dari Bandara Taoyuan, Taiwan.
Powerbank milik salah satu penumpang meledak karena kepanasan ketika pengisian ulang.
Peristiwa ini sempat memancing kepanikan dan menyebabkan dua penumpang terluka.
"Kami menjadwal ulang penerbangan dan akan menyediakan akomodasi dan makanan bagi penumpang yang terkena dampak," bunyi keterangan Scoot dikutip dari Channel News Asia.
Baca juga: Runway Bandara Kertajati Terbakar, Ini Sejarah Pembangunannya...
Baca juga: Viral Anak Kecil Duduk di Atas Rak Bagasi Gerbong Kereta, Ini Cerita Lengkapnya
Meledaknya powerbank dalam penerbangan Scoot Airlines beberapa waktu lalu menjadi pengingat betapa pentingnya keselamatan penerbangan.
Otoritas penerbangan di berbagai negara menerapkan aturan tertentu yang melarang beberapa barang untuk dibawa masuk oleh penumpang ke dalam bandara dan pesawat demi tujuan tersebut.
Di Indonesia, Kementerian Perhubungan melarang barang-barang tertentu dibawa masuk ke pesawat karena mengancam keselamatan penerbangan.
Baca juga: Soal Rp 50 Juta Hilang di Bagasi Pesawat, Apa yang Perlu Diketahui?
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor: PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Berikut daftar barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat:
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga melakukan pembatasan barang cairan, aerosol, dan gel di dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional.
Baca juga: 5 Kasus Kehilangan Bagasi di Pesawat, Burung Kacer Rp 150 Juta hingga Perhiasan Ratusan Juta
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal perhubungan Udara Nomor: SKEP/43/III/2007 tertanggal 6 Maret 2007.
Dalam hal ini, cairan, aerosol, dan gel dapat dibawa masuk bandara selama:
Selain itu, International Air Transport Association (IATA) juga menerapkan kebijakan tentang membawa powerbank ke dalam pesawat.
Dilansir dari Kompas.com, powerbank berkapasitas di bawah 100 watt-hour (Wh) diperbolehkan masuk ke dalam bagasi penumpang, tapi tidak sebagai bagasi tercatat di kabin kargo pesawat.
Powerbank berkapasitas 100-160 Wh diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kabin namun penumpang harus mengantongi persetujuan dari maskapai.
Tetapi, powerbank yang memiliki kapasitas melebihi 160 Wh tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam kabihn pesawat.
Baca juga: Viral soal Pintu Bagasi Garuda Belum Tertutup Saat Pesawat Akan Lepas Landas