Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Powerbank Meledak di Kabin, Barang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat?

Kompas.com - 13/01/2023, 20:50 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerbangan Scoot dengan nomor penerbangan TR993 rute Taiwan-Sinapura terpaksa dibatalkan setelah insiden powerbank meledak di dalam kabin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/1/2023) ketika pesawat sudah berada di runway untuk take off pukul 19.35 waktu setempat dari Bandara Taoyuan, Taiwan.

Powerbank milik salah satu penumpang meledak karena kepanasan ketika pengisian ulang.

Peristiwa ini sempat memancing kepanikan dan menyebabkan dua penumpang terluka.

"Kami menjadwal ulang penerbangan dan akan menyediakan akomodasi dan makanan bagi penumpang yang terkena dampak," bunyi keterangan Scoot dikutip dari Channel News Asia.

Baca juga: Runway Bandara Kertajati Terbakar, Ini Sejarah Pembangunannya...

Baca juga: Viral Anak Kecil Duduk di Atas Rak Bagasi Gerbong Kereta, Ini Cerita Lengkapnya

Barang yang tidak boleh dibawa masuk ke pesawat

Meledaknya powerbank dalam penerbangan Scoot Airlines beberapa waktu lalu menjadi pengingat betapa pentingnya keselamatan penerbangan.

Otoritas penerbangan di berbagai negara menerapkan aturan tertentu yang melarang beberapa barang untuk dibawa masuk oleh penumpang ke dalam bandara dan pesawat demi tujuan tersebut.

Di Indonesia, Kementerian Perhubungan melarang barang-barang tertentu dibawa masuk ke pesawat karena mengancam keselamatan penerbangan.

Baca juga: Soal Rp 50 Juta Hilang di Bagasi Pesawat, Apa yang Perlu Diketahui?

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor: PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Berikut daftar barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat:

  • Alat peledak: amnisi, detonator atau sekering, granat, petasan, kembang api, atau mesiu
  • Senjata tajam atau tradisional: samurai, parang, keris, atau anak panah
  • Alat-alat berbahaya: senjata mainan, senjata bius, pistol setrum, silet, kapak, atau pengait es, linggis, palu, stik golf, stik biliard, atau pancing.
  • Barang berbahaya: bahan peledak, gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan, cairan mudah terbakar, bahan mudah menular.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga melakukan pembatasan barang cairan, aerosol, dan gel di dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional.

Baca juga: 5 Kasus Kehilangan Bagasi di Pesawat, Burung Kacer Rp 150 Juta hingga Perhiasan Ratusan Juta

Powerbank terbakar di kabin pesawat ScootAngie Powerbank terbakar di kabin pesawat Scoot

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal perhubungan Udara Nomor: SKEP/43/III/2007 tertanggal 6 Maret 2007.

Dalam hal ini, cairan, aerosol, dan gel dapat dibawa masuk bandara selama:

  • Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis
  • Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang
  • Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.

Aturan membawa powerbank

Selain itu, International Air Transport Association (IATA) juga menerapkan kebijakan tentang membawa powerbank ke dalam pesawat.

Dilansir dari Kompas.com, powerbank berkapasitas di bawah 100 watt-hour (Wh) diperbolehkan masuk ke dalam bagasi penumpang, tapi tidak sebagai bagasi tercatat di kabin kargo pesawat.

Powerbank berkapasitas 100-160 Wh diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kabin namun penumpang harus mengantongi persetujuan dari maskapai.

Tetapi, powerbank yang memiliki kapasitas melebihi 160 Wh tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam kabihn pesawat.

Baca juga: Viral soal Pintu Bagasi Garuda Belum Tertutup Saat Pesawat Akan Lepas Landas

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Spesifikasi Pesawat CN235-220

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com