Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Nitrogen Cair pada "Chiki Ngebul" dan Kenapa Ditambahkan ke Makanan?

Kompas.com - 13/01/2023, 20:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - "Chiki ngebul" yang biasanya dijajakan di pasar malam atau pusat perbelanjaan menjadi sorotan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terlebih, ditemukan setidaknya 10 kasus dengan gejala keracunan makanan akibat mengonsumsi "chiki ngebul" hingga Kamis (12/1/2023).

"Memang sampai saat ini dari data yang kita kumpulkan adalah pada anak-anak," ujar Direktur Penyehatan Linkungan Kemenkes, Anas Ma'ruf dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023).

"Baru masuk (data korban) juga satu kasus (chiki ngebul) di Jatim juga terjadi pada anak-anak," lanjutnya.

Anas menyampaikan, kebanyakan korban "chiki ngebul" adalah anak-anak karena jajanan ini memberikan sensasi yang menarik bagi mereka.

Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari nitrogen cair yang membuat "chiki ngebul" mengeluarkan asap ketika disajikan atau dimasukkan ke mulut.

Baca juga: Bahaya Nitrogen Cair pada Jajanan Chiki Ngebul, Apa Saja Dampaknya?

Baca juga: Setelah Pemkot Bekasi, Pemkot Bogor Kini Larang Penjualan Chiki Ngebul

Apa itu nitrogen cair?

Anas menjelaskan bahwa nitrogen sebenarnya bukan zat yang berbahaya karena sebagian besar komposisi udara terisi oleh kandungan ini.

Perlu diketahui bahwa udara tersusun atas 78 persen nitrogen, 21 persen oksigen, dan 1 persen karbondikosida atau CO2 dan zat lainnya.

Meski begitu, nitrogen bisa diubah dari gas menjadi wujud lain untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

"Contoh di laboratorium itu bisa digunakan untuk pengawetan sampel-sampel dengan didinginkan," kata Anas.

Baca juga: Buntut Kasus Keracunan Chiki Ngebul, Ini Gejala dan Imbauan dari Kemenkes

Jajanan Chiki Ngebul atau CibulAntarafoto; Antarajabar/Rena Puji Wahyuni Jajanan Chiki Ngebul atau Cibul

Tak hanya itu, zat tersebut juga dimanfaatkan pada pangan untuk pengawetan dan penggunaannya sudah diatur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2020 bahwa nitrogen dapat digunakan sebagai bahan penolong.

"Artinya bahan penolong itu digunakan di pangan dan dalam waktu singkat akan menguat," jelas Anas.

Ia menambahkan, ciri dari nitrogen cair adalah wujudnya yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa.

Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya

Bahaya nitrogen cair

Meski nitrogen cair bisa digunakan sebagai bahan penolong pada pangan, zat ini tergolong berbahaya bagi kesehatan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com