Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BSU Akan Cair Lagi di 2023? Begini Kata Kemnaker

Kompas.com - 11/01/2023, 18:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, selama 2022 telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12.111.906 pekerja.

Data tersebut diinformasikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (11/1/2023).

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Baca juga: Diperpanjang, Ini Batas Pencairan BSU Rp 600.000 Lewat Kantor Pos

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus

Lantas, apakah BSU akan berlanjut pada 2023?

BSU akan cair lagi di 2023?

Alasan mengapa status penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id berbedabsu.bpjsketenagakerjaan Alasan mengapa status penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id berbeda

Saat ditanya lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.

Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker


Kriteria penerima BSU

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Tren
Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Tren
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Tren
Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Tren
Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Tren
Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Tren
LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

Tren
Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Tren
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com