KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, selama 2022 telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12.111.906 pekerja.
Data tersebut diinformasikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (11/1/2023).
"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Baca juga: Diperpanjang, Ini Batas Pencairan BSU Rp 600.000 Lewat Kantor Pos
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus
Lantas, apakah BSU akan berlanjut pada 2023?
Saat ditanya lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.
Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.
"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:
Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.